OJK Beri Update Baru Soal Pemutihan Kredit Macet UMKM

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 17/11/2025 16:03 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan kabar terbaru, terkait aturan hapus buku dan hapus tagih utang UMKM di himpunan bank negara (Himbara), alias bank BUMN. Mahendra menyebut pihaknya telah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah.

"Kami telah menyampaikan saran kepada pemerintah untuk meninjau atau melakukan pembaharuan terhadap peraturan pemerintah terkait penghapusan utang umum atau yang sering dikenal sebagai hapus buku dan hapus tagih UMKM kepada bank-bank milik negara," sebut Mahendra saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).


Mahendra menyebut, OJK telah memberikan sejumlah saran penyempurnaan yang diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Sehingga semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh fasilitas dari penghapusan utang dari bank-bank BUMN.

Sebelumnya, Mahendra melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara. Harapannya, proses penyelesaian kredit macet di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa lebih cepat dan efektif.

Diketahui, pertumbuhan kredit UMKM masih amat lesu, hanya naik 0,23% secara tahunan (yoy) pada pada September 2025. Sementara itu, secara keseluruhan pertumbuhan kredit perbankan naik 7,70% yoy.

Saat ini perbankan lebih mengedepankan kualitas dalam penyaluran kredit UMKM. 

Dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, OJK telah merilis POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini memudahkan para penyaluran pembiayaan dan pelaku usaha kecil dan mikro agar proses penyaluran lebih sederhana dan cepat.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Digitalisasi Dorong Inklusi dan Pertumbuhan Perbankan Syariah