Ribuan Anak Muda RI Terjerat Kredit Macet Pinjol, Lonjakannya Ngeri!
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan signifikan jumlah kredit macet pada borrower fintech atau pinjol berusia di bawah 19 tahun.
Per Agustus 2025, terdapat 22.694 akun yang masuk kategori macet, meningkat dari 2.479 akun pada Juni 2024. Kenaikan tersebut mencapai 815,45% secara tahunan (yoy).
OJK menyampaikan bahwa peningkatan kredit macet pada kelompok usia sangat muda berkaitan dengan rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan. OJK juga menyampaikan bahwa sebagian anak muda belum memahami ketentuan layanan pembiayaan digital, termasuk kewajiban pembayaran, bunga, dan denda.
"Kelompok usia muda masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan keuangan dan seringkali menggunakan layanan pembiayaan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar," ujar OJK dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/11/2025).
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah menerbitkan SEOJK 19/2025 yang mulai berlaku pada Juli 2025. Aturan tersebut menetapkan batas usia minimal penerima dana di layanan pembiayaan digital menjadi 18 tahun serta mensyaratkan penghasilan minimal Rp3 juta.
Adapun per Agustus 2025 total ada 257.331 borrower fintech dengan usia kurang dari 19 tahun dengan total outstanding Rp 316,87 miliar. Tercatat 65% akun borrower berstatus lancar, sedangkan sisanya masuk kategori dalam perhatian khusus hingga macet.
Sementara itu, mengutip data OJK, pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjolmencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angkaini naik 22,16% yoy.
Kendati melambat dibandingkan dibandingkan denganangka pertumbuhan September 2024, laju pembiayaan pinjolmasih jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kinerja multifinance dan perbankan.
Piutang multifinance per September 2025 tumbuh melambat jadi 1,07% yoydan kredit konsumsi perbankan tumbuh 7,42% yoy.
Pertumbuhan pembiayaan pindardiiringi dengan kenaikan tingkat wanprestasilebih dari 90 hari (TWP90).
Data OJK menunjukan TWP90 per September 2025 sebesar 2,82%. Angka ini naik44 basis poin (bps) secara tahunan dan naik 12 bps secara bulanan.
Adapun sebelumnyaOJK telah meminta pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol memperketat syarat penyaluran kredit. OJK juga telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
OJK melihat bahwa selain kondisi ekonomi peminjam yang memburuk, ada pula peminjam yang sedari awal memiliki niat untuk tidak melunasi pinjaman.
(mkh/mkh)