
Lewat 90 Hari Utang Pinjol Tak Hangus, Nasabah Bisa Masuk Jalur Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak nasabah pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending beranggapan bahwa utang akan hangus setelah 90 hari gagal bayar. Faktanya, lewat 90 hari utang justru semakin memberatkan karena resmi tercatat sebagai kredit macet (TWP 90) sesuai Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022.
Kredit macet tercatat bila pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman terlambat lebih dari 90 hari kalender. Dengan status ini, nasabah tetap wajib membayar utang dan bisa dibawa ke jalur hukum oleh penyelenggara pinjol.
Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.
Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan agar nasabah tak berdiam diri bila tidak sanggup membayar.
"Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi," ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Meski demikian, OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.
Masa Penagihan ada Batasnya
Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
"Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu, beberapa waktu lalu.
Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
"Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Agar Tidak Diteror oleh Debt Collector
