Buntut Pembobolan Rekening Sekuritas Rp 70 M, OJK Panggil BCA

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
26 September 2025 11:32
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Jumat (26/9/2026), akan memanggil PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) terkait kasus pembobolan rekening dana nasabah (RDN).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya masih akan melihat apakah akan menjatuhkan sanksi, atas pembobolan RDN yang mencapai Rp70 miliar itu.

"Intinya kita harus selalu mengedepankan perlindungan konsumen, ya. Hari ini kita akan panggil banknya untuk menjelaskan yang terjadi kemarin," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat ditemui di Grand Mercure, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta penjelasan kepada BCA. Menurut Kiki, pihaknya sudah mengetahui kasus ini lewat pengungkapan kepolisian.

"Sebenarnya kita sudah tahu ya terjadi kemarin, cuma kita minta penjelasan resmi karena udah diekspos kan sama polisi," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pembobolan RDN milik anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk. (PEGE) di BCA. Nilai kerugian yang beredar mencapai Rp70 miliar.

Pihak BCA memastikan sistem mereka aman, namun mengakui tengah melakukan investigasi internal bersama perusahaan sekuritas terkait.

"BCA sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut, bersama-sama dengan perusahaan sekuritas terkait. Kami pastikan sistem BCA tetap aman," tegas Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan serangan siber kini bukan lagi aksi individu, melainkan dilakukan kelompok dengan skala besar. Karena itu, OJK menerapkan pendekatan terintegrasi antara sektor perbankan, pasar modal, hingga aset kripto untuk mendalami kasus ini.

"Kalau misalnya RDN terkait pasar modal dan perbankan, itu tentu langsung kami tangani bersama," ujar Dian dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (17/9/2025).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular