
Panggil Bank Korban Pembobolan Rekening, OJK Ungkap Hal Ini

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil salah satu bank terbesar RI yang menjadi korban sindikat pembobolan rekening. Otoritas menemukan bahwa yang dibobol merupakan rekening aktif, bukan rekening dormant seperti yang diinformasikan oleh kepolisian.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah menindaklanjuti perkara ini dengan memanggil bank dan meminta keterangan terkait terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen pada Jumat (26/9/2025) lalu.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, bank itu telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah kembali seperti semula.
Selanjutnya dari sisi pelindungan konsumen, Kiki menyebut OJK telah meminta bank itu untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak berulang.
"Serta memenuhi kewajiban untuk melindungi dan mengamankan dana/simpanan nasabah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan," katanya dalam keterangannya, Selasa (1/10/2025).
Lebih lanjut, Kiki menerangkan bahwa dalam konteks pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK) sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 236 ayat 3 huruf i UU P2SK mengatur kewajiban PUSK untuk menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada di bawah tanggung jawabnya.
b. Ketentuan Pasal 55 POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.
c. Ketentuan Pasal 10 ayat 1 POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK Buka-bukaan Kondisi Industri Keuangan Saat Ini
