
OJK Ungkap Fakta Baru Soal Sindikat Pembobolan Rekening Dormant

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai maraknya pembobolan terhadap rekening yang dalam periode tertentu tidak aktif (dormant) di perbankan, yang salah satunya terjadi di salah satu bank terbesar RI. Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan perbankan wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan produk bank. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK PBU), serta wajib menerapkan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU PPT dan PPSPM).
"Secara umum perbankan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk Bank, termasuk pengelolaan terhadap rekening dormant dengan mengimplementasikan pengendalian pengamanan informasi dan penerapan faktor autentikasi (what you know dan/atau what you have dan/atau what you are) dalam melakukan pengaktifan rekening dormant," tegas Dian dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Ia kemudian meluruskan bahwa pembobolan yang menimpa salah satu big banks RI ternyata bukan pada rekening dormant, melainkan pada rekening aktif.
"Kasus tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bank dan selanjutnya dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). OJK juga telah meminta Bank untuk memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal dan eksternal lainnya mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak," terang Dian.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait rekening dormant (pasif) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan, yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.
Menurut Dian, hingga kini, Bank telah berhasil melakukan recovery dana nasabah.
"OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta Bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Dian mengatakan OJK senantiasa meminta Bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan.
Seperti diketahui, pengungkapan sindikat tersebut merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli. Berdasarkan keterangan kepolisian, sindikat ini melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Mereka menyasar rekening-rekening dormant untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Mau Terbitkan Aturan Baru Soal Bank, Ini Bocorannya
