Prabowo: Ada Komisaris BUMN Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp 40 Miliar

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 15/08/2025 16:31 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan dalam Rapat Paripurna RUU APBN Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan tugas kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk membereskan perusahaan-perusahaan pelat merah. 

Salah satu yang sudah dilakukan adalah menghilangkan tantiem para komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Prabowo istilah tantiem yang berasal dari bahasa asing, merupakan akal-akalan saja agar banyak yang tidak memahami komponen tersebut. 

"Saudara-saudara masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun," katanya dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).


Adapun tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, khususnya jika perusahaan berhasil memperoleh laba. Biasanya, tantiem diberikan berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih perusahaan.

Prabowo juga telah memberikan perintah kepada Danantara mengawasi pemberian tantiem kepada direksi. "Untungnya harus bener, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia," katanya. 

Prabowo pun memperingatkan apabila ada direksi dan komisaris yang keberatan dengan kebijakan baru tersebut, dipersilakan untuk berhenti. "Dan kalau direksi itu kalau komisaris itu keberatan segera berhenti saudara-saudara sekalian," katanya. 

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan kebijakan penghapusan tantiem hingga pemotongan insentif bagi komisaris BUMN, dapat memberikan penghematan ke perusahaan pelat merah. Dari hitungannya, BUMN dapat menghemat hingga Rp 8 triliun per tahun.

Seperti diketahui, BPI Danantara melarang anggota dewan komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Pelarangan mendapatkan insentif termasuk dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang.

Kebijakan telah dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio di bawah BPI Danantara.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Laba Bruto Waskita Karya Naik 14,4% (YoY)