Siap Dihapus Prabowo, Apa Itu Tantiem di BUMN?

Emanuella Bungasmara Ega Tirta, CNBC Indonesia
15 August 2025 16:16
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan dalam Rapat Paripurna RUU APBN Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
Foto: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan dalam Rapat Paripurna RUU APBN Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan delapan agenda prioritas RAPBN 2026. Pada poin kedelapan, ia menyoroti percepatan investasi dan perdagangan global, dengan APBN sebagai katalis. Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara negara dan swasta sebagai motor penggerak ekonomi nasional untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok dunia.

Presiden juga memaparkan sederet langkah, mulai dari percepatan proyek hilirisasi bernilai investasi US$38 miliar di berbagai sektor, hingga program pembangunan tiga juta rumah rakyat dengan beragam skema pembiayaan. Namun, di tengah pembahasan itu, Prabowo memberi sorotan tajam pada praktik pemberian tantiem di BUMN.

"Dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing agar kita tidak mengerti apa itu tantiem. Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," tegas Prabowo.

Ia menambahkan, "Saya juga telah perintahkan Danantara, direksipun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia, dan kalau direksi atau komisaris keberatan, segera berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka."

Prabowo menegaskan setiap rupiah uang rakyat harus dijaga dan digunakan secara efisien. "Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat. Direksi dan komisaris kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka," ujarnya.

Apa itu tantiem?
Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Dalam konteks hukum korporasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Lengkap Legal Due Diligence (2018), tantiem merupakan pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih setelah pajak.

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba, atau tetap diberikan bila terjadi peningkatan kinerja meski perusahaan merugi.

Singkatnya, tantiem adalah insentif berbasis laba untuk petinggi perusahaan. Meski memiliki manfaat seperti meningkatkan motivasi kerja, mempertahankan talenta, dan membangun budaya kerja positif, kritik kerap muncul jika pemberiannya dinilai berlebihan atau tidak relevan dengan kinerja perusahaan.

Di banyak negara, pemberian tantiem diatur ketat melalui regulasi transparansi dan mekanisme shareholder approval, sehingga besaran insentif selalu dikaitkan langsung dengan pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan perusahaan. Pendekatan ini sering disebut sebagai pay for performance, yang bertujuan menutup celah pemberian bonus tidak wajar dan memastikan insentif selaras dengan kepentingan pemegang saham dan publik.

CNBC Indonesia Research

(emb/emb)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation