PPATK Rampungkan Analisa Pemblokiran Rekening Dormant, Ini Hasilnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Hasil analisis dan pemblokiran sementara secara bertahap terhadap 122 juta rekening dormant (rekening tidak aktif) pada periode 15 Mei-31 Juli 2025 telah menghasilkan peta risiko dari daftar nama pemilik dan pengguna rekening dormant di 105 bank.
Mayoritas rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif transaksi debitnya dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
Dikutip dari siaran pers Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor B/010/HM.05/VIII/2025, peta risiko itu telah disusun dengan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat dalam melindungi kepentingan nasabah nya masing-masing.
"Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang," kata Ivan dikutip dari siaran pers, Senin (11/8/2025).
Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.
"Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC)," ucap Ivan.
Sejak Mei 2025 PPATK secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.
"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," ucap Ivan.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengkinian data nasabah, PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari tindakan jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan, serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi. Tindakan ilegal terhadap rekening dormant PPATK anggap akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, dan pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional.
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:
1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Ivan menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung.
"Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening," tutur Ivan.
Pada kesempatan itu, PPATK juga mengajak masyarakat untuk terus memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan bank, lalu tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.
(arj/mij)