
Mau Diblokir PPATK, Ini Nasib Pemegang Rekening Dormant

Jakarta, CNBC Indonesia - Rekening bank yang sudah lama tidak aktif melakukan aktivitas perbankan atau rekening dormant, dapat dihentikan sementara oleh perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Penghentian sementara rekening dormant sesuai dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. PPATK telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Namun begitu, nasabah tidak perlu khawatir. PPATK menyatakan bahwa nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka. Serta, menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral Rekening Nasabah BCA & Bank Jago Diblokir, PPATK Buka Suara
