
Saldo Rekening Dormant Milik Pemerintah di Himbara Capai Rp 169 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran ratusan rekening non-aktif atau dormant sejak pertengahan Juli lalu. Adapun, PPATK menegaskan sebanyak 122 juta rekening telah dicabut blokirnya.
Dari hasil analisa pemblokiran 122 juta rekening dormant atau yang tak memiliki transaksi debit, setidaknya ada 2.115 rekening dormant yang tercantum atas nama instasi pemerintah. PPATK mengungkapkan nilai saldo yang termuat di dalam rekening cukup signifikan.
Nilai saldo rekening instansi pemerintah pada rekening dormant itu mencapai Rp 530,47 miliar yang mengendap dalam rentang waktu tahunan, seperti 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
Jumlah rekening instasi pemerintah yang dormant dan berada di Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara senilai Rp 169,37 miliar. Sedangkan di pihak lainnya senilai Rp 361,18 miliar.
"Ini (rekening pemerintah) kan harusnya bergerak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Menurut Ivan, secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Jika didiamkan dan hanya berstatus dormant akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.
Meski begitu, dia enggan mengungkapkan detail rekening dormant instansi pemerintah itu berasal dari mana, apakah mayoritas berasal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda).
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK: 10 Juta Rekening Penerima Bansos Dormant, Total Dananya Rp2,1 T