Pemilik Punya Catatan Hukum, BEI Buka Suara Alasan 'Loloskan' IPO COIN

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
03 July 2025 19:50
10 Raja Bursa Saham RI di Semester I, Emiten Udang Bisa Terbang 2.000%
Foto: Infografis/ 10 Raja Bursa Saham RI di Semester I, Emiten Udang Bisa Terbang 2.000%/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait catatan hukum yang menyeret nama pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025 mendatang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, kasus hukum yang menimpa pemilik manfaat akhir dari entitas anak COIN, yakni PT Kustodian Koin Indonesia (KKI), terjadi pada tahun 2015. Meski demikian, BEI menilai pencatatan saham COIN telah sesuai dengan peraturan.

Pasalnya, BEI mengacu pada ketentuan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan oleh pihak yang pernah dipidana karena tindak pidana ekonomi atau keuangan.

"Konsultan Hukum Perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," ungkap Nyoman dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (3/7/2025).

PT Kustodian Koin Indonesia (KKI) sendiri telah mengantongi izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI sejak 27 Desember 2023. Izin tersebut tetap berlaku meski terjadi peralihan pengawasan aset keuangan digital dan kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025.

Dalam prospektus penawaran umum COIN yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, juga dijelaskan bahwa Andrew Hidayat telah menyampaikan pernyataan resmi melalui surat tertanggal 13 November 2024. Dalam surat tersebut, Andrew menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki afiliasi dengan IUM dalam proses lelang barang rampasan negara yang sebelumnya diberitakan media.

"Dalam proses evaluasi, Bursa memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat di Bursa, dengan selektif berdasarkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan tentunya dengan analisa yang komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan, termasuk terkait background dari pengendali dan pengurus Perseroan," jelas Nyoman.

Berdasarkan prospektus IPO, Andrew Hidayat menjadi salah satu nama yang masuk daftar pemilik manfaat akhir. Selain Andrew, terdapat nama Jeth Soetoyo CEO PT Pintu Kemana Saja, Budi Mardiono (BM), dan Aaron Ang Nio.

Andrew Hidayat disebut sebagai pemilik manfaat akhir dari PT Megah Perkasa Investindo (MPI), pemegang saham pengendali COIN. MPI merupakan anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh PT MMS Group Indonesia (MMSGI). Nama Andrew Hidayat tercatat menggenggam saham MMSGI sebanyak 55%.

Kabar kurang baiknya, sebelumnya Andrew Hidayat pernah terjerat kasus suap kader PDIP.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan BUMN, Bos BEI Buka-Bukaan Ada Perusahaan Raksasa Mau IPO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular