OJK: Sektor Jasa Keuangan Syariah Catat Kinerja Positif, Ini Datanya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
01 November 2024 18:25
Wakil Ketua Dewan Komisioner Jasa Keuangan (OJK) sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Wakil Ketua Dewan Komisioner Jasa Keuangan (OJK) sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, industri keuangan syariah memcatat kinerja yang positif. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, terjadi penguatan dari berbagai sektor mulai dari indeks saham syariah hingga asuransi syariah.

Mirza merincikan, indeks saham syariah melanjutkan penguatan sebesar 8,7% secara year-to-date. Sementara itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah tumbuh positif secara year-on-year pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,4%.

"Kontribusi asuransi syariah tumbuh 13,2%, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 20,9%," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/11).

Mirza melajutkan, dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah OJK pada pertemuan tahunan perbankan syariah tahun 2024 di Banda Aceh, mengarahkan fokus pengembangan perbankan Syariah selama tahun 2024-2025 pada lima.

Di antaranta konsolidasi bank syariah, pembentukan komite pengembangan keuangan syariah, penyusunan demand produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.

Sementara, dalam rangka mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional, OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu pedoman produk pembiayaan mudarabah, pedoman implementasi Syariah Restricted Investment Account dengan akad mudarabah Mukayadag dan pedoman implementasi Cash Walk-off Link Deposit.

Sehubungan dengan kesiapan industri asuransi, lanjutnya, Mirza menyebut, spin-off unit Syariah paling lambat akhir 2026 dan sesuai ketentuan Pasal 9 POJK 11 tahun 2023 terdapat 41 perusahaan asuransi-reasuransi yang telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah hingga dengan 28 Oktober 2024.

"Terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha syariah, asuransi jiwa syariah, yang pada saat ini dalam proses pengalian portfolio. Dan satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada," jelasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BI: RI Sudah Jadi Penerbit Sukuk Terbesar Dunia, Tapi..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular