6 Multifinance di Ujung Tanduk, Modal Masih Kurang dari Rp100 M

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
01 November 2024 17:30
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih ada 6 perusahaan pembiayaan atau multifinance dari 147 entitas yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar.

Jumlah ini berkurang dari sebelumnya. Per Juni 2024 ada 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa selain multifinance, ada 14 dari 97 fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. 

"Dari 14 P2P itu, lima di antaranya sedang analisis permohonan modal disetor," kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

Sebelumnya,Agusman mengatakan pihaknya terus mendorong proses pemenuhan modal, termasuk mendorong multifinance untuk akuisisi atau konsolidasi.

OJK akan terus mengawasi action plan atau due diligence yang diajukan dari para pelaku industri. Ia pun tak menampik pemenuhan aturan ini menghadapi banyak tantangan.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.

Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Sebagai informasi pada 2023, OJK melaporkan ada 14 multifinance belum memenuhi modal. Kemudian pada akhir 2023, OJK mencabut izin usaha 6 multifinance, yakni PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Pers ada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia.

Lalu pada awal tahun ini, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia. 


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib 7 Multifinace Menghitung Hari, OJK Pertimbangkan Cabut Izin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular