45 Perusahaan Asuransi & Reasuransi Belum Penuhi Syarat Modal Minimum
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga Agustus 2024 masih ada sebanyak 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya memberikan kesempatan kepada pelaku industri untuk memenuhi ketentuan ekuitas tersebut selambat-lambatnya hingga 2026.
Dari total 45 perusahaan, ada 23 perusahaan asuransi umum dan 15 perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan permodalan sebesar Rp 250 miliar. Sementara ada 3 perusahaan asuransi jiwa syariah dan 2 perusahaan asuransi umum syariah yang belum mencapai ketentuan modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Kemudian ada perusahaan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan senilai Rp 500 miliar, serta ada 1 perusahaan reasuransi syariah yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 200 miliar.
"Peningkatan modal asuransi ini merupakan salah satu fokus OJK dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian. Ketentuan tersebut dituangkan melalui penerbitan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam FGD Dewan Komisioner OJK dengan media massa, Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, sudah ada 100 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan minimum permodalan, dengan rincian 34 perusahaan asuransi jiwa, 49 perusahaan asuransi umum, 6 perusahaan asuransi jiwa syariah, 4 perusahaan asuransi umum syariah, dan 7 perusahaan reasuransi.
Lebih lanjut, OJK juga akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat permodalan atau tiering, seperti halnya di perbankan. Jika di perbankan dibagi ke dalam 4 tiering, yakni KBMI I hingga KBMI IV, di asuransi nantinya hanya akan dibagi ke dalam dua kelompok, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) I dan II.
Adapun pembagian tiering-nya masing-masing adalah asuransi jiwa dan asuransi umum untuk KPPE I di tahun 2028 harus memiliki modal minimum Rp 500 miliar. Hingga Agustus 2024, sudah ada 28 perusahaan asuransi jiwa, dan 28 perusahaan asuransi umum yang telah memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. Sementara untuk asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah KPPE I di 2028 ketentuan modal minimumnya sebesar Rp 200 miliar, dan saat ini sudah ada 6 perusahaan asuransi jiwa syariah yang memenuhi ketentuan, serta 2 perusahaan asuransi umum syariah yang comply dengan syarat tersebut.
Sedangkan untuk perusahaan reasuransi KPPE I, pada tahun 2028 disyaratkan ketentuan modal minimumnya mencapai Rp 1 triliun, dan sudah ada 3 perusahaan reasuransi yang memenuhi ketentuan tersebut saat ini. Lalu untuk perusahaan reasuransi syariah KPPE I, di 2028 ketentuan permodalan minimumnya senilai Rp 400 miliar, dan hingga kini belum ada perusahaan yang bisa memenuhi ketentuan itu.
Kemudian untuk KPPE II, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum disyaratkan memiliki modal minimum sebesar Rp 1 triliun di 2028. Pada saat ini sudah ada 24 perusahaan asuransi jiwa yang memenuhi ketentuan tersebut, dan 17 perusahaan asuransi umum yang bisa memenuhi ketentuan itu. Bagi asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah KPPE II, modal minimumnya sebesar Rp 500 miliar pada tahun 2028, dan 5 perusahaan asuransi jiwa syariah sudah memenuhi ketentuan permodalan, serta 2 perusahaan asuransi umum syariah yang memenuhi minimum permodalan tersebut.
Terakhir untuk perusahaan reasuransi KPPE II, permodalan minimumnya ditetapkan sebesar Rp 2 triliun pada 2028, dan sudah ada 1 perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut. Sementara untuk reasuransi syariah KPPE II modal minimumnya sebesar Rp 1 triliun di 2028, dan belum ada perusahaan yang bisa memenuhi ketentuan tersebut.
(ayh/ayh)