
Bos OJK Blak-Blakan Soal 4 Jurus dalam Mengawasi Asuransi RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki empat jurus baru dalam mengawasi perusahaan asuransi. Pihaknya melakukan transformasi pengawasan dengan menerapkan sistem early intervention.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan terus melakukan penguatan di internal, dimana salah satu caranya dengan membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME), yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi atau supervisory technology.
"Selain itu, OJK juga sedang dalam proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. Melalui database ini, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif," ujarnya dalam kegiatan FGD Dewan Komisioner OJK dengan media massa, Selasa (8/10/2024).
Adapun sejumlah jurus atau program yang diterapkan oleh OJK pertama, melakukan koordinasi pengawasan end to end yang bertujuan memperkuat pengawasan dengan three layers pengawasan serta melakukan kolaborasi pengawasan di internal OJK.
Jurus kedua, yakni persiapan dan menganalisa dampak implementasi PSAK 117 di tahun 2025, serta konsep perhitungan kesehatan perusahaan asuransi atau risk base capital (RBC) yang baru, yang akan berpengaruh ke pelaku industri.
Ketiga, OJK akan membuka akse SLIK ke perusahaan asuransi dan penjaminan, terutama bagi perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit dan akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Langkah ini juga diyakini akan membantu perusahaan asuransi memitigasi risiko dan membuat pertumbuhan bisnisnya menjadi lebih sehat.
Terakhir, OJK akan melakukan penguatan pelaporan, serta adanya pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK di daerah untuk mendekatkan industri dengan pengawasnya. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem dan ekonomi daerah.
"Karena ekonomi atau bisnis itu kan adanya di daerah, jadi kita harus mendorong pembentukan ekosistem disana. Untuk itu kita mulai melakukan pendelegasian pengawasan ke kantor OJK di daerah, terutama bagi perusahaan asuransi yang berkantor pusat di daerah," tutup Ogi.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Buka Suara Soal Putusan MK Asuransi Tak Bisa Tolak Klaim Sepihak