30 Asuransi Komitmen Akan Spin-Off Unit Usaha Syariah (UUS)

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
11 July 2024 13:25
Ilustrasi Garansi Bank. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Garansi Bank. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, terdapat 30 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru. Dari 30 perusahaan tersebut, 2 perusahaan berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, data ini sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023.

"Dari 2 perusahaan tersebut, 1 perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK sedangkan 1 perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada bulan Desember 2024," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis, (11/7/2024).

Selain itu, berdasarkan RKPUS yang disampaikan perusahaan sesuai POJK 11 Tahun 2023, terdapat 11 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain.

Dari 11 perusahaan tersebut, satu perusahaan telah mengalihkan portofolio pada akhir tahun 2023 dan tiga perusahaan lainnya akan melakukan pengalihan portofolio pada tahun 2024. Perusahaan yang telah mulai mengalihkan portofolio pada akhir tahun 2023 kini telah menyelesaikan proses pengalihan tersebut.

Saat ini, OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio pada tahun 2024, dua perusahaan akan memulai pengalihan portofolio pada triwulan ketiga tahun 2024, dan satu perusahaan lainnya pada triwulan keempat tahun 2024.

Menurut RKPUS, untuk tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester kedua tahun 2024, pengalihan portofolio diharapkan dapat diselesaikan pada semester pertama tahun 2025. Dalam proses pengalihan portofolio ini, selain mengalihkan liabilitas, perusahaan juga mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima portofolio.

"OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu," kata dia.

Jika pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut. Perusahaan yang dicabut izinnya diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis dengan persetujuan pemegang polis dan tanpa merugikan hak pemegang polis.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 32 Asuransi Syariah Spin Off, 10 Sisanya Kibarkan Bendera Putih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular