41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
07 January 2025 16:10
Mirza Adityaswara. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Mirza Adityaswara. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang melaporkan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).

"Ada 1 UUS yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pemindahan portofolio, serta 1 UUS asuransi umum yang telah alihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah," jelas Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

Adapun mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.

"OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026," kata Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 45 Perusahaan Asuransi & Reasuransi Belum Penuhi Syarat Modal Minimum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular