Banyak Influencer Kelola Dana Seperti Ahmad Rafif, OJK Bilang Begini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
10 July 2024 10:15
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pelanggaran titip dana atau kelola dana di kalangan influencer semakin marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pengelolaan dana atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi, yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin, merupakan pelanggaran peraturan-perundangan di bidang pasar modal.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam beleid tersebut, pihak yang dapat melakukan pengelolaan portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank, harus memiliki izin perusahaan efek sebagai Manajer Investasi (MI).

"Berkaitan dengan pengelolaan investasi kolektif, secara peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Inarno melanjutkan bahwa saat ini OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi, pengembangan dan penguatan kelembagaan Manajer Investasi, termasuk kegiatan usahanya.

"Dalam hal manajer investasi melakukan pengelolaan investasi untuk dana kelolaan dalam batasan tertentu atau pun pengelolaan untuk kepentingan high net worth atau investor professional, terdapat persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, berdasarkan UU P2SK, ke depan akan ada pihak lain yang dapat mengelola dana yang disebut Pengelola Dana Perwalian (PDP) atau trustee. Tujuan dari pengelolaan dana ini adalah antara lain untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi.

"PDP menerima pengalihan aset dari Pemilik Aset dalam rangka pengelolaan aset untuk kepentingan. Penerima Manfaat (Beneficiary Owner). PDP dapat berbentuk Badan Hukum atau orang perseoarangan," pungkasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap, Ini Kronologi Kasus Gagal Kelola Saham Rp71 M Ahmad Rafif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular