OJK Sentil 28 Multifinance, 13 Modal Ventura, dan 16 Fintech Lending

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
10 July 2024 08:00
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan aturan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan selama bulan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 perusahaan pembiayaan, 13 perusahaan modal ventura, dan 16 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis," ujar Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, (8/7/2024).

Dari segi ekuitas, terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum per Mei 2024. Sementara itu, saat ini terdapat 1 dari 100 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Sebagaimana diketahui, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena belum memperoleh persetujuan dari OJK untuk calon pihak utama, dan PT Sarana Riau Ventura karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian,dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 15 Multifinance dan 40 Fintech Lending Kena Tegur OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular