Kasus Gagal Bayar Ahmad Rafif Rp 71 Miliar, Begini Perkembangannya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
13 August 2024 12:45
Praktisi Pasar Modal, Ahmad Rafif Raya. (CNBC indonesia TV)
Foto: Ahmad Rafif Raya (CNBC indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait gagal bayar Ahmad Rafif Raya terhadap kerugian investor yang mencapai Rp 71 miliar.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya selaku pengawas telah meneruskan kepada dewan pengawas OJK untuk penanganan selanjutnya.

"Kami dari Satgas, setelah tindak lanjut awal kemarin, saat ini sudah diteruskan ke OJK selaku pengawas terkait untuk menindaklanjutinya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/8).

Sebelumnya, kasus dugaan gagal kelola saham senilai Rp 71 miliar yang melibatkan influencer saham Ahmad Rafif Raya asal Makassar tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Ahmad Rafif Raya, yang dikenal melalui akun media sosialnya @waktunyabelisaham, mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian besar.

Dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024, Rafif mengakui bahwa meskipun mengalami kerugian dalam transaksi, ia tetap melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor.

Hal ini menyebabkan mayoritas investor melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan, yang pada akhirnya menyusutkan nilai dana pengelolaan secara signifikan.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Rafif berjanji untuk menanggung seluruh nilai investasi sebesar Rp71.811.674.410 dengan mengkonversinya menjadi utang. Pembayaran utang ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.

Rafif juga meminta para investor untuk tidak melakukan tindakan hukum atau intimidatif yang dapat mengganggu upayanya dalam memaksimalkan pembayaran utang tersebut.

Dinilai Tak Kompeten oleh BEI

Usai kasusnya viral, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa Ahmad Rafif Raya tidak memiliki pelatihan kompetensi resmi dari regulator dan tidak pernah mengikuti program inkubator di BEI.

Menurut Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, Rafif tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk menjadi penasehat atau manajer investasi, yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

BEI telah mengajak puluhan influencer media sosial untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal dalam beberapa tahun terakhir, dengan tujuan agar mereka dapat menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada pengikutnya.

Namun, melalui keterangan Jeffrey, diketahui Rafif tidak termasuk dalam program ini.

Sanksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait kasus ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Rafif dan perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham, tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi atau Penasihat Investasi.

Rafif hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), yang tidak mengizinkan penawaran investasi atau penghimpunan dana masyarakat atas nama pribadi.

Rafif diketahui menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas, yang merupakan pelanggaran hukum.

Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial yang terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.

OJK juga mengeluarkan perintah pembekuan sementara izin WMI dan WPPE Rafif sampai proses penegakan hukum selesai. Selain itu, Ahmad Rafif diminta untuk membayar ganti rugi kepada para nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami investor.

Satgas Pasti menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Rafif, yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipanggil OJK, Influencer Saham Ahmad Rafif Dipastikan Tak Berizin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular