Dipanggil OJK, Influencer Saham Ahmad Rafif Dipastikan Tak Berizin

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 July 2024 12:40
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada hari ini, Kamis, (4/7/2024) karena diduga melanggar prosedur manajemen investasi.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan, dalam pertemuannya hari ini pihaknya akan meminta keterangan dari Ahmad Rafif.

"Panggilan kita layangkan hari ini. Namun untuk sanksi dan tindakan, tentunya menunggu hasil permintaan keterangan/klarifikasi dari yang bersangkutan," ungkap Hudiyanto kepada CNBC Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pemilik akun @waktunyanabungsaham ini menyatakan di akun linked-In bahwa ia memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Manager Investasi (WMI).

Ia pun diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana. Dari sini laih ia menjaring klien-kliennya.

Berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, Hudiyanto menegaskan kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK.

"Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dll," tandas Hudiyanto.


Kronologi Kasus Influencer Saham Ahmad Rafif

Melalui dokumen pernyataan kewajiban pembayaran utang yang diterima CNBC Indonesia, Influencer dengan akun @waktunyabelisaham tersebut mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.

"Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," ujar Rafif dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024 tersebut.

Karena melaporkan kondisi yang tak sesuai tersebut, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut

"Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan," tandasnya.

Untuk itu, Ahmad Rafif pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp 71.811.674.410.

Pembayaran utang tersebut pun disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran hutang dilakukan sejak tanggal 01 Juli 2024 dan akan berakhir pada tanggal 01 Juli 2027.

Lebih jauh, Ahmad Rafif meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan - tindakan hukum ataupun yang sifatnya intimidatif dan menggangu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utangnya tersebut.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap, Ini Kronologi Kasus Gagal Kelola Saham Rp71 M Ahmad Rafif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular