FCA Bikin Heboh, Mantan Bos BEI Buka Suara dan Kirim Surat Terbuka

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
24 June 2024 20:05
Hasan Zein Mahmud (CNBC Indonesia TV)
Foto: Hasan Zein Mahmud (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Zein Mahmud menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada manajemen BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan beberapa kebijakan terakhir yang membuat heboh kalangan investor pasar modal.

"Surat terbuka ini singkat saja. Sebagai salah seorang investor ritel di BEI, saya menangkap kekecewaan yang dalam di kalangan investor ritel atas beberapa kebijkan paling akhir yang diambil oleh BEI dan OJK," katanya di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Hasan menekankan, bentuk kekecewaan tersebut mulai dari disembunyikannya identitas pialang yang sedang melakukan penawaran, dikotomi identitas nasabah (domestik - asing), lalu rincian bid and ask dalam Full Call Auction (FCA) pada Papan Pemantauan Khusus (PPK).

"Daftar kekecewaannya cukup panjang. Dalam surat singkat ini, saya hanya ingin memberi tekanan, sebagai contoh, pada ketidak-terbukaan informasi pasar," sebutnya.

Hasan memaparkan, melalui surat terbuka tersebut, Ia meminta peluang bursa efek untuk melakukan demutualisasi dan peluang bagi berdirinya bursa efek baru. Ia mengungkapkan, dirinya yang memiliki pengalaman lengkap di dunia pasar modal merasa miris terhadap kebijakan terbaru pelaku kebijakan.

"Tanpa bermaksud berbangga diri, saya memiliki pengalaman yang lengkap di dunia pasar modal. 15 tahun sebagai pegawai BAPEPAM. Hampir 21 tahun pegawai bursa efek (termasuk ketika bursa efek masih merupakan bagian Bapepam), 10 tahun sebagai pegawai bursa berjangka. Lebih dari 40 tahun mengajar subjek yang terkait dengan pasar modal dan investasi. Terakhir lebih dari 7 tahun sebagai salah seorang investor kecil di bursa saham," tuturnya.

Hasan meminta kesediaan OJK untuk membuka peluang terhadap permohonannya. Ia juga merasa siap dengan konsep mempersiapkan bursa efek baru dengan beberapa keunggulan. Di antaranya, tidak memungut biaya pencatatan, real time market information gratis untuk semua penduduk Indonesia, fee transaksi 0,01% dari nilai transaksi, dan yang paling penting jaminan zero fail transactions.

"Kalau saya memperoleh sinyal positif dari Otoritas, saya siap dipanggil untuk brain storming awal, sembari menjajaki kemungkinan dukungan dari masyarakat pasar modal," pungkasnya.

Sebagai catatan, BEI mulai mengimplementasikan kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.

Namun, banyak investor ritel yang mengeluh bahwa perdagangan di saham pemantauan khusus ini tidak transparan. Pasalnya, dalam papan ini tidak disediakan info bid offer secara real time, melainkan hanya indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV).

Baru-baru ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCA yang efektif berlaku pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Adapun secara garis besar, BEI menyampaikan penyesuaian yang dimaksud dilakukan pada empat kriteria, antara lain kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk untuk kriteria nomor 1.

Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Ketentuan untuk keluar menjadi, sudah tidak memenuhi ketentuan ini, dan telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp50,00 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, harus tidak memenuhi syarat, telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.


(rob/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Bos Bursa Kritik Keras FCA BEI: Bursa Efek Remang-Remang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular