Belum Setor Laporan Keuangan, 77 Emiten Kena Denda BEI

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
13 June 2024 16:15
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/ IHSG, Senin (22/11/2021) (CNBC Indonesia/Muhammad sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/ IHSG (CNBC Indonesia/Muhammad sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, dari 1.029 perusahaan efek, DIRE, DINFRA, ETF, dan Waran Terstruktur, terdapat 90 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga 31 Maret 2024 atau kuartal I tahun ini.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, sebanyak 90 perusahaan tersebut terdiri dari 77 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, hingga tanggal 30 Mei 2024.

77 perusahaan tersebut dikenakan Peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50.000.000.

Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024. No. Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2024. (Istimewa)Foto: Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024. No. Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2024. (Istimewa)
Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024. No. Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2024. (Istimewa)
Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024. No. Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2024. (Istimewa)Foto: Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024. No. Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2024. (Istimewa)
Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024. No. Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2024. (Istimewa)



Kemudian, ada 10 perusahaan tercatat yang akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang berakhir per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Serta, 3 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Maret yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang berakhir per 31 Maret 2024.

Adapun kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024 oleh perusahaan percatat, yang mencatatkan saham di papan utama dan pengembangan, serta mengacu Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor SE-00006/BEl/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dituduh Langgar UU Uni Eropa, Apple Terancam Didenda Rp8,4 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular