
Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar, Ini Bisnis Dewi Sukarno

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar kepada Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno. Denda ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawannya yang menolak bekerja di kantor pada 2021 karena khawatir terpapar Covid-19.
Melansir Detik.com, Dewi, yang baru kembali dari Indonesia saat itu, memutuskan memecat kedua karyawan tersebut karena merasa tersinggung dengan sikap mereka. Tidak terima dengan PHK itu, kedua karyawan mengajukan gugatan perburuhan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022.
Pengadilan memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah, sehingga hubungan kerja tetap dilanjutkan. Kantor Dewi diwajibkan membayar gaji, lembur, dan hak lain kedua karyawan sejak 2021 hingga 2024 dengan total 29 juta yen.
Terlepas dari polemik tersebut, bagaimana sepak terjang Dewi Sukarno dalam bidang bisnis? Berikut rangkumannya:
Melansir Tatler Asia, Dewi Sukarno, yang nama aslinya Naoko Nemoto, bertemu Presiden RI pertama, Sukarno, pada 1959 di Tokyo saat ia masih remaja. Mereka menikah pada 1962, dan Dewi menjadi istri ketiga Sukarno sebelum akhirnya hidup dalam pengasingan di Prancis, Swiss, dan Amerika Serikat setelah wafatnya sang presiden, sebelum kembali menetap di Jepang.
Dikenal dengan kepribadiannya yang vokal, Dewi menjalani kehidupan yang penuh warna dan aktif dalam kegiatan amal. Ia pernah menjadi ketua Imperial Charity Ball dan memberikan donasi besar ke organisasi seperti Japanese Red Cross Society, Association for Aid and Relief Japan, serta Special Olympics.
Dewi juga terlibat membantu korban bencana di Kashmir, Tohoku, dan Korea Utara. Pada 2005, ia mendirikan Earth Aid Society, organisasi nirlaba yang mendukung pengungsi, korban bencana, dan komunitas kurang mampu di seluruh dunia.
Di Jepang, Dewi dikenal khalayak sebagai Dewi Fujin dan aktif di dunia kecantikan serta perhiasan. Berkat kiprahnya, ia beberapa kali dipercaya menjadi juri dalam kontes kecantikan yang disiarkan di televisi.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Starbucks Umumkan Rencana PHK Karyawan