
Era Kontraksi Premi Asuransi Jiwa Berakhir, Januari 2024 Naik 8,24%

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan periode kontraksi pendapatan premi asuransi jiwa berakhir.
Per Januari 2024, pendapatan premi asuransi jiwa naik 8,24% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 17,34 triliun. Sebagai informasi, pada bulan sebelumnya atau Desember 2023, premi asuransi jiwa koreksi 7,99% yoy. Pun pada Desember 2022, premi asuransi jiwa merosot 5,94%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa secara umum, premi asuransi komersial tumbuh 18,63% yoy menjadi Rp 36,25 triliun.
Premi asuransi umum dan reasuransi melesat 30,09% yoy menjadi Rp 18,91 triliun.
"Kinerja industri asuransi tersebut didukung oleh permodalan yang solid," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Februari 2024, Senin (4/3/2024).
Adapun per Januari 2024, risk based capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi naik dari 319,51% per Desember 2023 menjadi 344,32% per Januari 2024. Pada periode yang sama RBC asuransi jiwa mengalami koreksi dari 474,04% menjadi 447,68%.
Sementara itu, nilai aset asuransi komersial naik 3,87% menjadi Rp 903,07 miliar. Pertumbuhan ini mengalami akselerasi dibandingkan Desember 2023, di mana aset tumbuh 2,18% yoy.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PAYDI Masih Biang Kerok, Premi Asuransi September Turun 1,57%
