OJK Akan Banding Putusan Terkait Kresna Life dan Michael Steven

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 March 2024 15:43
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa regulator keuangan RI tersebut atas putusan terbaru pengadilan yang diinisiasi oleh pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven.

"OJK akan menempuh upaya hukum banding seusai hukum yg berlaku," sebut Inarno dalam konferensi pers RDK OJK Senin 4 Maret 2024.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyebut sedang menyiapkan langkah banding dalam gugatan penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diinisiasi oleh pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven.

Pelan lalu, kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengaku belum bisa membeberkan materi banding tersebut karena masih dalam tahap persiapan.

"OJK akan melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Memori banding sedang disiapkan. Materi belum bisa disampaikan," ujar Ogi kepada CNBC Indonesia, pada Senin, (26/2/2024).

Bila melihat putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, Penggugat dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Sementara tergugat adalah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya," ungkap bunyi putusan pertama tersebut.

Dengan itu, pengadilan pun memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Ooriutas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).


Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Asuransi Bangkrut Mangkir, Michael Steven VS OJK Makin Panas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular