Korban Indosurya Protes Ganti Rugi Hanya 0,31% dari Rp16 T!

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 23/01/2024 09:55 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Empat tahun sejak meledaknya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, para korban masih menuntut pengembalian ganti rugi atas aset-aset yang disita pemerintah. Mereka pun melakukan unjuk rasa di Monas dan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, (22/1/2024).

Aliansi korban Koperasi Indosurya Teddy Adrian mengatakan, pihaknya menyayangkan proses pengembalian kerugian korban yang tidak sesuai harapan. Diketahui, pada 18 Januari 2024 Kejagung mengembalikan rampasan uang sejumlah Rp 39 miliar dan US$ 896.000 yang telah diserahkan ke LPSK.

Namun, jumlahnya yang diberikan sangat sedikit dibandingkan dari total kerugian yang mencapai Rp16 Triliun atau hanya 0,31 % dari total tagihan atau setiap tagihan Rp1 Milyar hanya menerima Rp3,1 juta dan para korban belum menerima uangnya.


"Dengan diserahkan uang tersebut kepada LPSK para korban bertanya tanya untuk aset yang telah disita karena masih terdapat aset sitaan yang berupa 202 Aset Property & 180 Unit mobil yang seharusnya segera dilelang dan saat sampai 6 bulan berlalu belum ada tindakan lelang," ujar Teddy dalam keterangan resminya, Selasa, (23/1/2024).

Oleh karena itu, para korban dalam audiensi ini berharap kepada Mahfud MD selaku Menkopolhukam beserta Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar dapat mendorong para penegak hukum untuk melaksanakan proseseksekusi dan pelelangan aset sitaan kasus Koperasi Indosurya.

Selain itu pihaknya juga berharap perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat tersangka Henry Surya bisa segera masuk persidangan. Pasalnya, kasus tersebut sudah memiliki berkas lengkap sejak Mei 2023, namun belim disidang hingga saat ini.

"Kami berharap dengan disidangkan kasus ini aset- aset yang belum disita bisa dikejar dan disita sehingga kerugian korban dapat dipulihkan lebih maksimal, mengingat aset sitaan yang saat ini hanya Rp2,4 T sangat jauh dari kerugian korban mencapai 16 triliun," tuturnya.

Para korban pun menyuarakan agar aset-aset yang belum disita bisa segera ditondak, karena berdasarkan putusan kasasi menyatakan adanya barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita dan dilelangkan untuk pemulihan kerugian para korban.

"Kami sungguh berharap agar audiensi penyampaian aspirasi kami korban koperasi Indosurya mendapatkan tanggapan yang positif dari Mahfud MD beserta Fadil Zumhana yang pada akhirnya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik sehingga hak hak para korban bisa dipulihkan," tutupnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siasat Ritel Fashion Bikin Orang RI Tak Belanja ke Luar Negeri