Disetujui DPR, Ini 9 Anggota Badan Supervisi OJK!
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan sembilan nama anggota Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada rapat paripurna hari ini, Selasa, (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyatakan, penunjukkan BS OJK telah sesuai denga amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), dimana BS OJK ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini disahkan.
"Adapun rapat internal tersebut menyetujui 9 nama BS OJK," ujar Amir pada di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus pun menanyakan kepada anggota dewan terkait persetujuan penunjukkan sembilan nama anggota tersebut.
"Terhadap hasil uji kelayakan BS OJK periode 2023-2028 agar dapat disetujui?," ujar Lodweijk.
Pertanyaan tersebut pun disambut persetujuan para anggota DPR.
Sebagai informasi, berikut nama-nama yang telah disetujui Komisi XI DPR:
1. Agustinus Prasentyantoko
2. Edhie Purnawan
3. Difi Johansyah
4. Sidharta Utama
5. Moh. Jufrin
6. Hernawan Bekti
7. Didid Noordiatmoko
8. Tito Sulistio
9. Candra Fajri Ananda
(mij/mij)