
Masih Disanksi, Asuransi Indosurya Ganti Nama Jadi Prolife

Jakarta, CNBC Indonesia - Entitas bisnis usaha Indosurya Group PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses resmi berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perubahan ini terjadi di tengah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diterapkan OJK.
Melalui surat keputusan KEP-104/PD.02/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa untuk Prolife. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun selaku Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan, pergantian nama ini diharap dapat menajdi titik balik penyehatan keuangan perusahaan.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Djonieri tertulis, pada Selasa, (24/10/2024).
Terlepas dari perubahan nama itu, situs resmi asuransi milik terpidana Henry Surya tersebut masih mencantumkan bahwa perusahaan hingga saat ini masih terjerat sanksi PKU oleh OJK.
"Status perusahaan saat ini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK dan sedang dalam proses penyehatan keuangan perusahaan," sebagaimana tertulis dalam lamannya.
Sekadar mengingatkan, Indosurya Life atau Prolife sempat masuk dalam kategori asuransi bermasalah. Hal ini dibuktikan dengan angka solvabilitas atau risk-based capital (RBC) berada pada level negatif yaitu -341,47% pada Kuartal I tahun 2022. RBC ini memburuk karena sebelumnya hanya berkisar di -326,33% pada Desember 2021.
Namun, pada April 2023 lalu, Indosurya Life telah sepakat untuk melakukan skema Policyholders Bail Out (PBO) dalam Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK).
"Indosurya life di mana dalam upaya penyehatan asuransi indosurya life mengusulkan penyehatan policy bailout mengalihkan utang klaim ke entitas perusahaan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa, (4/4/2023).
Namun syaratnya, skema ini harus dapat persetujuan dari pemegang polis. Selain itu, para pemegang saham pengendali (PSP) Indosurya Life juga bersedia untuk memenuhi beberapa ketentuan lain.
"Artinya, PSP Indosurya Life itu bersedia untuk dia keluar sebagai pemegang saham dan kemudian pemegang polis mengkonversi klaim utang menjadi ekuitas ini yg harus dilakukan kami masih menunggu proses konversi tersebut," terang Ogi.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Indosurya Ditahan, Pengembalian Uang Korban Sampai Mana?
