
OJK Godok Aturan Bullion Emas, Modal Minimum Bakal Rp3 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Nantinya, POJK ini akan mengatur transaksi emas sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Berdasarkan pengertian OJK, bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Penyelenggara kegiatan usaha bullion nantinya dapat membebankan agunan kepada nasabah yang akan memperoleh fasilitas pembiayaan emas.
Melalui draft rancangan POJK tersebut, dalam hal perdagangan emas, batas berat minimum emas yang akan ditransaksikan untuk pertama kali direncanakan paling sedikit 500 gram.
Sementara dalam hal permodalan, penyelenggara kegiatan usaha bullion nantinya harus memiliki modal inti atau ekuitas pada saat permohonan izin kepada OJK paling sedikit Rp3 triliun.
Dari sisi manajemen risiko, penyelenggara kegiatan usaha bullion nantinya dilarang memiliki piutang pembiayaan emas dengan kategori kualitas pembiayaan emas bermasalah (nonperforming financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan emas, lebih dari 5% dari total pembiayaan emas.
Sebagai informasi, aturan mengenai bank emas di dalam UU P2SK diusulkan oleh pemerintah. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan keberadaan bank emas diharapkan dapat menjadi pilihan bagi investor untuk berinvestasi.
Pemerintah juga memandang, bank emas memiliki peranan penting dalam laju aktivitas perdagangan emas, terutama untuk kegiatan ekspor dan impor.
Menurut Sri Mulyani, dengan adanya bank emas, akan menambah pilihan bagi masyarakat di Indonesia untuk berinvestasi. Karena selama ini banyak masyarakat Indonesia yang memarkirkan emasnya di negara tetangga seperti Singapura.
Menurutnya, bank emas juga akan memberi manfaat berupa penghematan devisa bagi pemerintah, sedangkan bagi industri sebagai sumber pembiayaan proyek.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Otoritas Jasa Keuangan Resmi Luncurkan POJK Usaha Bulion Emas
