
Limit Maksimum QRIS Rp10 Juta, BI: Bisa Dinaikkan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) membuka peluang kenaikan limit maksimum transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di atas Rp 10.000.000 per transaksi. Seperti diketahui, limit minimal QRIS saat ini adalah Rp 1 per transaksi dan limit maksimumnya Rp 10 juta per transaksi.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menuturkan limit maksimum Rp 10 juta bisa ditingkatkan, tidak ada masalah. Namun, kebijakan ini bergantung pada penyedia infrastruktur.
"Sekarang ceilingnya Rp 10 juta, tetapi jika dibutuhkan bisa dinaikkan, tidak masalah," kata Dicky, Rabu (11/10/2023).
Menurut BI, UMKM menjadi pemain QRIS terbesar saat ini. BI mencatat jumlah transaksinya di kalangan UMKM sebesar 1 miliar transaksi. Transaksi UMKM ini, kata Dicky, mencapai 81% dari total keseluruhan transaksi QRIS.
"QRIS adalah instrumen yang menyediakan high frequency low value, maksudnya transaksi jumlahnya banyak, angka transaksinya banyak, 81% atau sekitar 1 miliar transaksi. Ini untuk UMKM," ungkap Dicky.
Namun, nilainya tidak terlalu tinggi. Dicky mengatakan nilainya hanya mencapai sekitar 30%. Artinya, QRIS lebih banyak melayani orang-orang yang berada di kelas menengah ke bawah.
Kemudahan dan ragam fitur QRIS mendukung inklusi ekonomi dan keuangan digital serta konektivitas pembayaran antarnegara. QRIS telah dijalankan di Thailand dan Malaysia. Ke depannya, Dicky mengungkapkan QRIS juga akan mulai dapat digunakan di China, India dan Jepang.
"Mereka telah melihat efektivitas penggunaan QRIS dalam transaksi regional," ujar Dicky. Konetivitas ini akan menopang transaksi pariwisata, UMKM dan lainnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bye Uang Tunai, QRIS akan Bisa Dipakai di Singapura-Korsel