Tok! OJK Resmi Tunjuk BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
19 September 2023 07:15
Seorang karyawan berbicara di ponselnya saat emisi naik dari cerobong asap di pembangkit listrik tenaga batu bara Port Qasim yang dioperasikan oleh Port Qasim Electric Power Co., perusahaan patungan antara Power Construction Corp. of China (PowerChina) dan QInvest LLC, di Port Qasim, Provinsi Sindh, Pakistan, pada Rabu, 19 September 2018. Wang Xianfeng, wakil manajer umum di pabrik buatan China di tepi laut Arab, mengatakan Pakistan terlambat lima bulan dengan pembayaran listrik yang mulai dihasilkan oleh pembangkit 1.320 megawatt tahun lalu. (File Foto - Asim Hafeez/Bloomberg via Getty Images)
Foto: Seorang karyawan berbicara di ponselnya saat emisi naik dari cerobong asap di pembangkit listrik tenaga batu bara Port Qasim yang dioperasikan oleh Port Qasim Electric Power Co., (File Foto - Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, (18/9/2023).

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menjelaskan, Pemberian izin ini tertuang dalam surat keputusan bernomor KEP- 77/D.04/2023. Dengan ditekennya surat keputusan itu, maka izin penyelenggaraan bursa karbon oleh BEI mulai berlaku.

"Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon," sebagaimana tertulis di surat pengumuman OJK.

Sebelumnya, BEI memang kedapatan telah menyiapkan sistem teknologi untuk bursa karbon setelah beberapa kali menyerukan keberminatannya untuk menjadi penyelenggara.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Sunandar saat ditemui wartawan di Gedung BEI, beberapa waktu lalu.

"Sistem perdagangannnya sudah disiapkan, kita bisa luncurkan sesuai rencana di bulan ini kan," kata dia.

Adapun terkait teknis sistem penyelenggaraannya, Sunandar menjelaskan bahwa sistem bursa karbon nantinya akan terpisah dengan sistem yang ada untuk bursa efek saat ini, yaitu Jakarta Automated Trading System (JATS).

"Iya," jawabnya ketika ditanya terkait sistem teknologi tersebut.

Sementara terkait Sumber daya Manusia, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey baru-baru ini menjelaskan bahwa jajaran pengurus BEI tidak akan bertambah dalam rangka penyelenggaraan bursa karbon.

Sebab menurut UU P2SK, unit karbon adalah efek, dan ini ditegaskan dalam POJK 14 2023 soal Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

"Artinya kalau itu adalah efek berarti sama dengan efek lainnya yang sekarang sudah diselenggarakan oleh bursa. Ya, jadi tidak dalam satu perusahaan yang baru atau direktorat yang baru," jelas Jeffrey.

Karbon, katanya, menjadi salah satu produk dari sekian banyak efek yang diselenggarakan oleh BEI.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI Masih Tunggu Izin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular