
OJK Revisi Taksonomi Hijau, Intip Isinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi atau melakukan penyesuaian kembali terhadap Taksonomi Hijau Indonesia (THI). Hal ini merupakan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengungkapkan saat ini pihaknya masih merumuskan penyesuaian, karena berbagai perkembangan yang begitu cepat terjadi dalam hal pembiayaan berkelanjutan, baik di tingkat global dan regional.
"Kemarin kita juga lihat [Taksonomi] Asean lakukan updating dari sustain financial taxonomy untuk versi dua. Sehingga kami pun merasa untuk penyesuaian dan updating diperlukan," ujar Mahendra di Menara Radius Prawiro, Jumat (18/8/2023).
Adapun taksonomi Asean merupakan panduan yang dirancang untuk memungkinkan transisi yang adil menuju adopsi keuangan berkelanjutan oleh negara anggota ASEAN.
Sementara itu, Asean Taxonomy for Sustainable Finance versi 2 yang disebut Mahendra itu merupakan penyempurnaan versi 1 terdahulu.
Dia enggan menyebutkan teknis dari rumusan baru dari THI ini, sebab masih dalam proses revisi. Namun Mahendra menyebut ketentuan terkait PLTU batu bara juga termasuk dalam penyesuaian THI. Dalam hal ini, ia mengatakan perumusan harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kerangka yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan di Indonesia.
Mahendra mengakui bahwa perbankan selama ini enggan melakukan pendanaan bagi PLTU.
"Karena terus terang ada pertanyaan, di satu sisi dunia internasional itu berharap bahwa pembiayaan terhadap transisi energi dari berbasis fosil kepada yang terbarukan itu menjadi prioritas. Tapi, di lain pihak realitanya di tingkat global, bank-bank itu, internasional, global enggan untuk memberikan pendanaan kepada PLTU karena dianggap berbasis kepada fosil field, walaupun maksudnya kepada adalah untuk transisi," ujarnya.
Mahendra mengatakan masih ada kegamangan perbankan global terkait pembiayaan transisi untuk percepatan pengakhiran dari PLTU fosil. Karena, katanya, perangkat taksonomi tingkat global belum mendukung pembiayaan transisi ini.
"Nah sebaliknya, Asean itu mendahului dan membuka peluang jalan tersebut, dan mengatakan bahwa pembiayaan terhadap terminasi tadi itu dari PLTU berbasis fosil adalah tindakan yang green. Nah ini, jadi ada perubahan disitu dan ada kepeloporan dari Asean ini juga harus kita tuangkan semangatnya, dan pemahaman tadi itu dalam taksonomi nasional," pungkas Mahendra.
Dengan adanya Asean Taxonomy for Sustainable Finance versi 2, sejumlah instansi keuangan baik pun menjadi berminat untuk pembiayaan transisi.
"Dengan adanya Asean Taxonomy itu, itu sudah bisa. Yang tadinya [bank] kurang tertarik [mendanai], lebih berani. Ya mereka menyampaikan minatnya. Tapi kalau di level b2b, saya tentu tidak masuk sejauh itu," kata Mahendra.
UU PPSK telah mengamanatkan pembentukan komite pembiayaan berkelanjutan di tingkat nasional. Otoritas akan mencoba menyelaraskan penyelesaian revisi THI ini dengan pembentukan komite tersebut yang masih difinalisasi dalam peraturan pemerintah (PP).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Mau Revisi Aturan, PLTU Bisa Dapat Pembiayaan Hijau