
OJK Mau Revisi Aturan, PLTU Bisa Dapat Pembiayaan Hijau

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang melakukan revisi atas aturan terkait taksonomi hijau dan implikasi masuknya pembangkitan listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam pembiayaan berkelanjutan.
"OJK sedang [melakukan] revisi taksonomi hijau yang pernah kita terbitkan sebelumnya. Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun internasional," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Selasa (5/9/2023).
Mahendra menjelaskan pembaruan aturan dilakukan karena kompleksitas dinamika global. Dirinya menyebut ASEAN sendiri baru merevisi aturan terkait taksonomi atas pembiayaan hijau.
Dalam aturan terbaru blok negara Asia Tenggara, Mahendra mengungkapkan bahwa PLTU yang berada dalam proses transisi energi yakni yang akan dipensiunkan dini termasuk dalam kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan.
"Masuk dalam kategori hijau apabila PLTU batu bara tersebut dalam proses transisi energi. Ini merupakan yang pertama kali disetujui oleh suatu organisasi regional ataupun internasional," ungkap Mahendra.
Dirinya mengungkapkan bahwa percepatan pengakhiran PLTU batu bara umumnya terkait dengan pembangunan pembangkit listrik energi baru atau terbarukan. Namun, ASEA Sustainability Board telah menyetujui secara terpisah pengakhiran dini dari PLTU bisa dianggap hijau sekalipun tidak dikaitkan dengan pembangunan pembangkit listrik dari sumber energi baru terbarukan.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa OJK tengah mengkaji peran PLTU batu bara yang digunakan untuk menghasilkan produk hijau dan berkelanjutan seperti baterai dan mobil listrik apakah dapat dimasukkan dalam taksonomi hijau.
"Sebab yang perlu kita lihat pada gilirannya adalah hasil keseluruhan akhir dari suatu rantai pasok," jelas Mahendra.
Dirinya menjelaskan apabila PLTU hal tadi memberikan dampak positif yang lebih besar bila dibangun daripada tidak dibangun kepada industri terbarukan ataupun industri hijau maka secara menyeluruh dapat saja pada akhirnya dikatakan hijau.
"Terdapat kemungkinan perhitungan-perhitungan yang bisa dinyatakan bahwa secara satu kesatuan integrasi rantai pasok itu dianggap hijau," tambah Mahendra.
Mahendra menyebut juga tengah mengkaji keterkaitan PLTU secara keseluruhan baik dari produksi hulu ke hilirnya atau diproses tengahnya midstream akan menentukan apakah dapat masuk dalam taksonomi hijau.
"Kami sedang kaji dalam proses revisi terkait dengan PLTU batu bara early retirement project yang berdiri sendiri tanpa terkait renewable energy yangg harus dibangun itu sudah dinyatakan hijau dan ini akna dituangkan lebih lanjut dalam taksonomi hijau sustainable finance Indonesia," pungkas Mahendra.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLTU Kompak Ikut Bursa Karbon, Kiamat Batu Bara Kian Nyata?
