
Jadi Pengawas Kripto OJK, Ini Tugas Hasan Fawzi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kedatangan dua anggota dewan komisioner baru, yakni Hasan Fawzi danAgusman.
Hasan akan mengisi kursi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam konferensi pers virtual pelantikan Anggota Dewan Komisioner periode 2023-2028, Jumat (18/8/2023), Hasan mengatakan bahwa tugasnya di OJK merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Hal ini seiring dengan berkembangnya industri aset keuangan digital di Indonesia.
Dia menjelaskan akan bertugas untuk mengkoordinasikan pengawasan, perizinan, pemeriksaan khusus, serta pengembangan industri aset keuangan digital sesuai dengan ruang lingkup yang telah diatur UU PPSK.
"Antara lain inovasi penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu teknologi pengaman risiko klaim penghimpunan dan penyaluran dana, mencakup inovasi teknologi untuk mendukung pasar dalam rangka memenuhi antara lain credit scoring, aggregator," katanya.
Selain itu, kata Hasan, ruang lingkup tugasnya juga akan mencakup aset kripto serta aktivitas jasa keuangan yang bersifat digital.
Adapun Hasan memiliki konsep visi dan misi yang diberi judul Indonesia Menyongsong Era Baru Keuangan Digital. Hal ini berlandaskan keyakinan terhadap peran strategis dari inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital dalam mendorong dan menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam pemaparannya, ia ingin menjadikan investasi aset kripto bersifat inklusif atau menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Hasan pun telah menyusun sejumlah strategi untuk mencapai tujuannya tersebut. Di antaranya, mengembangkan industri teknologi sektor keuangan yang masih berumur sangat muda di Indonesia.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Transaksi Kripto Tembus Rp 344 Triliun, Investor Sudah 20,59 Juta