
Baru Dilantik, Bos OJK Buka-Bukaan Soal Komisi Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknolgi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berbicara mengenai biaya transaksi kripto melalui Bursa Kripto.
Namun dia mengingatkan bahwa saat ini kewenangan mengenai kripto belum beralih ke OJK atau masih di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hasan menejelaskan biaya transaksi merupakan hal yang wajar tetapi menurutnya hal tersebut belum menjadi fokus OJK.
"Kita belum melihat ya apakah diperlukan tambahan yang wajar tersebut, tapi terus terang saat ini kan belum beralih ke OJK, jadi kita lihat bersama bagaimana pengaturan yang terjadi saat ini di dalam kewenangan yang memang saat ini masih di bawah kewenangan Bappebti," tandas Hasan saat ditemui wartawan usai pelantikannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Rabu, (9/8/2023).
Tapi menurutnya, kehadiran setiap FMI (Financial Marketing Infrastructure) tentu diperhatikan tingkat manfaat dan kegunaan serta fungsinya.
Hasan mengatakan pihaknya ingin memastikan agar pemisahan fungsi setiap elemen keuangan di bawah pengawasannya bisa berjalan baik. Sehingga, OJK dapat memastikan aspek perlindungan konsumen dan integritas pasar bisa tercapai ke masyarakat.
Adapun sebelumnya, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa perlindungan masyarakat dalam perdagangan aset kripto membutuhkan tata kelola yang baik.
Dalam pelaksanaannya,Didid menyampaikan bahwa dibutuhkan lebih banyak biaya untuk menjaga hal tersebut. "Biayanya itu harus efisien menguntungkan semua pihak. Dari pedagang aset kripto yang selama ini kena biaya, untuk semua tiga lembaga ini bisa jalan. Tapi di sisi lain, masyarakat ini kan akan lebih terlindungi," ujar Didid pada saat peluncuran CFX di Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengambil sumpah jabatan kepada Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap ADK OJK terpilih untuk periode 2023-2028. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan pada pukul 10.20 WIB di MA, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
"Mengangkat saudara Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap ADK OJK terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji," ungkap surat Presiden Joko Widodo, dikutip Rabu (9/8/2023).
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Transaksi Kripto Tembus Rp 344 Triliun, Investor Sudah 20,59 Juta