
Miris! 4 Saham Ini Sudah Ambruk ke Bawah Rp 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Empat saham terpantau sudah diperdagangkan di bawah harga Rp 10 per saham pada perdagangan sesi II Kamis (27/7/2023).
Menurut data dari RTI, dari empat saham tersebut, dua saham terkoreksi dan dua saham lainnya cenderung stagnan. Tetapi selama sepekan terakhir dan sepanjang tahun ini, keempat saham tersebut masih mencatatkan koreksi parah.
Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 10 per saham.
Emiten | Kode Saham | Harga Saat Ini | Perubahan Hari Ini | Perubahan Sepekan | Perubahan YTD | Kriteria Notasi |
Mitra Komunikasi Nusantara | MKNT | 5 | 0,00% | -28,57% | -90,00% | 1,7 |
Himalaya Energi Perkasa | HADE | 6 | -14,29% | -25,00% | -88,00% | 1,7 |
Minna Padi Investama Sekuritas | PADI | 6 | 0,00% | -25,00% | -88,00% | 1,7 |
Pelayaran Tamarin Samudra | TAMU | 7 | -12,50% | -12,50% | -86,00% | 1,7 |
Sumber: RTIĀ & BEI
Saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menjadi yang paling parah nasibnya, di mana saham MKNT kini berada di harga Rp 5 per saham. Meski pada hari ini cenderung stagnan, tetapi dalam sepekan terakhir, saham MKNT masih ambruk 28,57%. Sedangkan sepanjang tahun ini, MKNT juga ambruk hingga 90%.
Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), keempat saham tersebut secara mayoritas memiliki dua notasi khusus di papan pemantauan khusus, di mana keempatnya memiliki notasi dengan kriteria 1 dan 7.
Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.
Adapun kriteria 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
BEI telah memberlakukan penerapan harga saham terendah Rp 1 per saham. Sehingga, sejumlah saham yang sebelumnya tertidur di level Rp 50 per saham alias saham gocap, bisa saja menyentuh ke bawah level tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cilaka 12! 171 Saham Dipelototin Bursa, 11 Terancam Pailit
