Cilaka 12! 171 Saham Dipelototin Bursa, 11 Terancam Pailit

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
06 June 2023 12:25
pembukaan bursa saham
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Saham yang masuk Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini akan disematkan notasi khusus X.

Notasi khusus adalah huruf tambahan yang diberikan di belakang kode Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor SE-00017/BEI/07-2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor.

Salah satu mekanisme perlindungan investor yang ada di Bursa adalah pengenaan suspensi dan sanksi kepada Perusahaan Tercatat. Perdagangan saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu dihentikan sementara sampai kondisi tertentu.

Hal ini dilakukan agar investor dapat memiliki informasi yang lengkap dan waktu yang memadai untuk mengambil keputusan investasinya. Namun selama suspensi investor yang memiliki saham tersebut tidak bisa menjualnya di Bursa. Di lain sisi pihak investor dengan risk appetite tinggi yang ingin membeli saham tersebut. Maka dari itu dibutuhkan mekanisme untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak.

Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus ditujukan sebagai salah satu mekanisme perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Dimana manfaat untuk investor yakni meningkatkan perlindungan investor, meningkatkan transparansi dalam berinvestasi dan mengakomodasi kebutuhan investor yang lebih luas.

Sedangkan manfaat untuk perusahaan yakni meningkatkan likuiditas transaksi saham, lebih memperhatikan kinerjanya, memberikan waktu lebih untuk memperbaiki kinerjanya sebelum sahamnya terkena suspensi.

Terdapat 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham dapat masuk ke dalam Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Terdapat 171 saham masuk dalam daftar Pemantauan Khusus.

Dan 11 emiten terpantau notasi B yang berarti adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.

Berikut 11 emiten tercatat dengan notasi B per tanggal 05 Jun 2023 Pkl. 15:00 WIB.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]


(saw/saw)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Dana Raihan IPO Terbesar Sepanjang 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular