Bantah Gelapkan Duit Rp 50 M, Ini Klarifikasi UOB Sekuritas

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 26/07/2023 12:25 WIB
Foto: (AFP/ROSLAN RAHMAN)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT UOB Kay Hian Sekuritas membantah sekaligus mengklarifikasi atas pemberitaan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 50 miliar.

"Dengan ini kami menyatakan keberatan dan membantah isi berita tersebut karena tidak benar dan adalah berita bohong," tulis keterangan yang di tulis oleh kuasa hukum UOB Syamsurizal Nurhadi, Maria Avenita, dan Ichlasul Amal, Para Advokat pada Law Firm LUCAS, S.H. & PARTNERS, dikutip Rabu (26/7).

Dalam keterangannya, pihaknya menyatakan bahwa terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT. UOB Kay Hian Sekuritas dan dugaan PT. UOB Kay Hian Sekuritas adalah tidak benar.


"Klien kami tidak pernah melakukan tindakan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang serta membawa kabur duit Rp 50 miliar sebagaimana yang telah dituduhkan," tegasnya.

"Dengan ini kami tegaskan bahwa Klien kami menolak pernyataan LO Law Firm Indonesia, dimana seolah-olah PT. UOB Kay Hian Sekuritas memiliki kewajiban pembayaran dan/atau kewajiban terhadap klien LQ Law Firm Indonesia," sebutnya.

PT. UOB Kay Hian Sekuritas menegaskan selalu kooperatif untuk hadir dan tidak pernah menolak untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik. "Justru Klien kami sangat berkepentingan untuk memberikan informasi dan data-data kepada penyidik, agar penyidik dengan segera dapat mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," ungkapnya.

Kerugian yang dialami PT. UOB Kay Hian Sekuritas termasuk adanya pemberitaan yang tidak benar telah merusak nama baik PT. UOB Kay Hian Sekuritas.

"Seharusnya, para korban berterima kasih karena dengan adanya blokir maka dana/asset yang ada menjadi aman karena tidak dapat ditarik atau ditransaksikan," imbuhnya.

"Klien kami telah berupaya melakukan apa yang sekiranya bisa dilakukan guna membantu para korban mendapatkan kembali uangnya. Kami himbau agar para korban memberikan dukungan yang positif kepada semua pihak yang berperan dalam mencapai penyelesaian," jelasnya.

Bersama ini ditegaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang memiliki izin dan berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga telah mengklarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan persoalan transaksi- transaksi bermasalah tersebut.

"Perlu juga kami tegaskan bahwa seluruh dana dan efek nasabah Klien kami yang berada pada Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah masing-masing nasabah tersebut tetap aman dan dapat diperdagangkan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal," tuturnya.


(rob/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat