
Bos Bursa Buka Suara Soal Dugaan Kasus Rp 50 M UOB Kay Hian

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia mengaku belum menerima laporan terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp50 miliar yang menyangkut anggota bursa (AB) PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, saat ini pihaknya tengah memantau perkembangan kasus dari polisi. Pasalnya, belum ada laporan dari nasabah ke pihaknya.
"Kasus UOB Kay Hian itu kan sudah masuk polisi, kalau sudah masuk ke penegak hukum kita ikuti prosesnya saja. Misalnya, ke polisi ada pemeriksaan lalu minta kita jadi saksi, itu bisa kita hadir sebagai saksi," kata Irvan saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, (31/7/2023).
Irvan beralasan, bursa selaku pihak operator hanya bisa memberi peringatan dan sanksi terkait administrasi dan denda. Sementara pidana adalah ranah OJK dalam Undang-undang Pasar Modal, atau bisa juga ke kepolisian/kejaksaan agung (kejagung) jika merupakan tindak pidana pidana umum atau korupsi.
"Kalau saya cuma mengurus AB tapi kalo sudah menyangkut investor dan lain-lain ranahnya di pidana umum atau Undang-undang (UU) pasar modal," kata dia.
Sebelumnya, PT UOB Kay Hian Sekuritas telah membantah sekaligus mengklarifikasi atas pemberitaan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 50 miliar.
Perkara hukum terhadap anggota bursa ini bermula ketika para nasabah menyetorkan uangnya ke rekening yang diketahui atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd dan PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli produk investasi jenis Obligasi. Produk ini ditawarkan oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan di PT. UOB Kay Hian Sekuritas.
"Namun akhirnya diketahui bahwa uang yang disetorkan oleh para korban tidak dibelikan obligasi malah kemudian rekening atau uangnya di blokir dan sampai sekarang uang tersebut tidak dikembalikan kepada para korban," ungkap Sakti dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, pemeriksaan polisi masih berlangsung.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bantah Gelapkan Duit Rp 50 M, Ini Klarifikasi UOB Sekuritas