
Mepet Deadline, Kresna Life Buka Suara Soal Tim Likuidasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) atau AJK menyatakan proses penjadwalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penentuan tim likuidasi sedang berjalan. Diketahui, tenggat waktu yang diberi OJK tersisa sekitar seminggu lagi.
Kepala Divisi Operasional atau Associate Director of Operation Kresna Life Zulkarnaen yakin bahwa proses tersebut bisa diselesaikan kurang dari 30 hari sejak pencabutan izin usaha (CIU), pada 23 Juni 2023 lalu.
"Itu ranah para pemegang saham, saya belum diinfo, tapi saya yakin sedang berproses semua itu sebelum 30 hari ini," ucap Zulkarnaen kepada CNBC Indonesia, pada Kamis, (13/7/2023).
Menurut info yang dia baca, pihak AJK akan segera melakukan RUPS pada bulan ini. Meski begitu, belum ada tanggal pasti terkait RUPS dan info pembetukan tim likuidasi yang sedang direncanakan.
Sementara itu, terkait langkah gugatan hukum balasan yang tersebar, Zulkarnaen menyatakan bahwa Kresna Life tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa AJK akan lakukan langkah atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi yang saya ingat ada beberapa opsi yg bisa dilakukan AJK sesuai peraturan perundang-undangan untuk membela dirinya atas keputusan CIU, namun beberapa opsi ini sedang dipertimbangkan secara hati-hati untuk kebaikan semua, terutama kebaikan pemegang polis," ujarnya.
Adapun usulan langkah PTUN tersebut justru datang dari pemegang polis (pempol) kepada AJK. Hingga kini, Zul menyatakan pihaknya masih menampung opsi tersebut.
Diketahui, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya sejak 23 Juni 2023 serta didorong untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life
