
OJK Akan Larang Asuransi Modal Cekak Jualan Unit Link

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengelompokkan asuransi berdasarkan modal. Hal ini nantinya akan berimbas pada kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh setiap kelompok.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu produk yang akan diatur penerapannya pada industri adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link
"Iya salah satunya itu," katanya melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/7).
Sebelumnya, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengelompokan itu nantinya dibagi berdasarkan besaran modal.
"Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk," kata Ogi.
Terkait dengan hal tersebut, OJK berniat untuk mempelajari ketentuan penerapan klasifikasi usaha asuransi ke luar negeri.
Sejauh ini, OJK belum menetapkan besaran modal inti yang akan dijadikan patokan pengelompokkannya. Namun, salah satu syarat yang dijadikan acuan adalah ekuitas, standar risk management, dan governance.
"Saya belum tahu, nanti kita masih harus lihat di negara lain. Karena kita ingin asuransi lebih besar itu bisa compete dengan yang di luar," ujar Ogi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (12/7/2023).
Ogi membenarkan bahwa akan ada pembatasan operasional dan produk bila ketentuan tersebut dijalankan.
"Itu salah satunya, kita akan minta masukan dari mereka, jadi fleksibikitas untuk operasinya produk yang lebih kompleks yang berisiko, itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan dengan ekuitas besar," tambah dia.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi, Jadi Segini
