
Izin Kresna Life Dicabut, Michael Steven Mau Serang Balik OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.
Menurut informasi dari sumber CNBC Indonesia, Kresna Life mengadakan rapat bersama para pemegang polisnya pada Minggu, (9/7/2023). Undangan rapat tersebut bertuliskan "Undangan ketiga pertemuan Kresna Life dan Pemegang Polis.
Rapat dihadiri oleh sekitar 300 partisipan, termasuk bos Kresa Group Michael Steven, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto dan Zulkarnaen sebagai Direktur Operasional Kresna Life. Hadir pula beberapa kuasa hukum korban kresna life, misalnya Benny Wulur.
"Semua ada di group dari Pak MS owner AJK, sama lawyer-lawyer yang handle pempol," ungkap salah satu sumber CNBC yang enggan disebutkan namanya, Minggu, (9/7/2023).
Rapat yng dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut banyak memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan nasabah dan dijawab langsung oleh para petinggi Kresna Life. Salah satu pertanyaan yang dilayangkan adalah terkait posisi keuangan Kresna Life saat ini.
Meski begitu, petinggi Kresna Life enggan untuk merinci jumlah aset, dan likuiditas tengah bermasalah tersebut. Sumber mengatakan, menajemen AJK berdalih kalau posisi keuangan hanya bisa dilaporkan bila nanti sudah ada audit eksternal.
Di sisi lain, bos kresna Life Michael Steven menunjukkan taringnya dalam rapat terebut. Ia menyebut, bahwa langkah OJK untuk mencabut izin usaha (CIU) perusahaannya adalah keputusan yang salah.
Ia masih berkeyakinan bahwa OJK tidak seharusnya meminta setoran modal Rp 1 triliun ke escrow account. Sebaliknya, OJK mestinya mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Kresna Life, dan mencabut pemblokiran rekening, setelah itu baru lah Kresna bisa menyetorkan uang jaminan yang diminta OJK.
Atas keputusan CIU tersebut, Michael menyebut bahwa pihaknya tengah merencanakan langkah hukum. Rencana ini pun dikatakan akan dijalankan tak lama lagi.
"Pak MS siapkan langkah balasan. Disuruh tunggu tanggal mainnya," tutur sumber lain yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Sejauh pantauan, tidak ada bahasan soal pembentukan tim likuidasi dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/7).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Kresna Life Nongol, Ngomongin Duit Rp1 T & Makelar Kasus
