
Michael Steven Mundur dari KREN H-1 Izin Kresna Life Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga petinggi perusahaan induk Kresna Life, PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) resmi mengundurkan diri pada Kamis, (22/6/2023). Padahal baru-baru ini, Kresna Life telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga petinggi KREN yang mengundurkan diri adalah Inggrid Kusumodjojo selaku komisaris utama, Michael Steven selaku direktur utama, dan dewi kartini laya selaku direktur. Surat pengunduran diri ketiganya telah diterima pada 21 Juni 2023.
"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari Ibu Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kamis (22/6) dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan," ungkap Corporate Secretary KREN Indera Hidayat dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (25/6/2023).
Hidayat tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan pengunduran diri ketiga orang terebut.
Namun, salah satu dari ketiga nama tersebut, yakni Michael Steven dikenal sebagai 'dalang' di balik Kresna Group. Ia juga berperan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK/Kresna Life).
Sehari setelah peresmian pengunduran dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) untuk ikut membayar kerugian nasabah atas polemik gagal bayar yang telah berlarut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023). Dalam konpers ini, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha (CIU) atas Kresna Life.
"OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu saudara Michael Steven selaku pemegang saham, saudara Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, saudara Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta saudara Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," tegas Ogi.
OJK memberi waktu tiga bulan bagi Michael Steven dan kawan-kawan untuk merespon surat tersebut. Apabila diabaikan, maka dampak pidana menanti mereka.
"Dan kami beri waktu selama 3 bulan. Apabila selama 3 bulan itu para pihak sengaja mengabaikan, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Hal ini dilakukan OJK sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau pihak tertanggung.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Profil Kurniadi Sastrawinata, Tersangka Kasus Kresna Life
