Bos Kresna Life Lawan Balik OJK

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
11 September 2023 14:15
kresna life insurance
Foto: kresna life insurance

Jakarta, CNBC Indonesia - Konflik antara Bos Kresna Group Michael Steven dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin tegang. Dia dan perusahaan miliknya PT Kresna Asset Management (KAM) telah menggugat dewan komisioner (DK) OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Gugatan Michael dan KAM masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan 437/G/2023/PTUN.JKT. Saat ini, kedua perkara tersebut berstatus pemeriksaan persiapan.

Mengutip SIPP PTUN Jakarta, pemeriksaan penetapan pun jatuh pada Rabu (13/9/2023) pukul 10.00 WIB. Isi dari gugatan kedua perkara belum dapat diketahui publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Michael dan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Juli lalu muncul di pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael mengaku tengah merencanakan langkah hukum.

Menurut informasi dari sumber CNBC Indonesia, Kresna Life mengadakan rapat bersama para pemegang polisnya pada Minggu, (9/7/2023). Undangan rapat tersebut bertuliskan "Undangan ketiga pertemuan Kresna Life dan Pemegang Polis".

Rapat dihadiri oleh sekitar 300 orang, termasuk bos Kresna Group Michael Steven, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto dan Zulkarnaen sebagai direktur operasional Kresna Life. Hadir pula beberapa kuasa hukum korban kresna life, misalnya Benny Wullur.

"Semua ada di group dari Pak MS owner AJK, sama lawyer-lawyer yang handle pempol," ungkap salah satu sumber CNBC yang enggan disebutkan namanya, Minggu, (9/7/2023).

Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut banyak memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan nasabah dan dijawab langsung oleh para petinggi Kresna Life. Salah satu pertanyaan yang dilayangkan adalah terkait posisi keuangan Kresna Life saat ini.

Meski begitu, petinggi Kresna Life enggan untuk merinci jumlah aset dan likuiditas tengah bermasalah tersebut. Sumber mengatakan, menajemen AJK berdalih kalau posisi keuangan hanya bisa dilaporkan bila nanti sudah ada audit eksternal.

Di sisi lain, bos kresna Life Michael menunjukkan taringnya dalam rapat terebut. Ia menyebut, bahwa langkah OJK untuk mencabut izin usaha (CIU) perusahaannya adalah keputusan yang salah.

Ia masih berkeyakinan bahwa OJK tidak seharusnya meminta setoran modal Rp 1 triliun ke escrow account. Sebaliknya, OJK mestinya mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Kresna Life dan mencabut pemblokiran rekening, setelah itu Kresna bisa menyetorkan uang jaminan yang diminta OJK.

Atas keputusan CIU tersebut, Michael menyebut bahwa pihaknya tengah merencanakan langkah hukum. Rencana ini pun dikatakan akan dijalankan tak lama lagi.

"Pak MS siapkan langkah balasan. Disuruh tunggu tanggal mainnya," tutur sumber lain yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Sejauh pantauan, tidak ada bahasan soal pembentukan tim likuidasi dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.

"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/7/2023).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sidak Nasabah Kresna Life, Hasilnya Bikin Kaget

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular