
Ini Alasan OJK Akan Batasi Ruang Gerak Asuransi Modal Cekak

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan modal disetor untuk perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah. Sebab, OJK menilai peraturan permodalan yang saat ini diatur dalam Peraturan OJK No.67 tahun 2016 terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji wacana peningkatan modal inti minimum perusahaan asuransi. Ini dalam rangka memperkuat industri asuransi dan mewujudkan perlindungan kepada masyarakat.
Mirza menjelaskan bahwa pada dasarnya, ketentuan wajib modal inti minimum bagi itu penting untuk diterapkan kepada industri sektor jasa keuangan. Sebab, sektor jasa keuangan termasuk industri asuransi itu mengelola dana masyarakat.
"Ya semangatnya sama [bagi industri asuransi], bahwa kalau suatu industri, suatu perusahaan, lembaga jasa keuangan. itu dana masyarakat yang dikelola olehnya itu menjadi aman. Maka modal menjadi komponen penting," ujarnya dalam CNBC Economic Update, Rabu (12/7/2023).
Maka dari itu, lembaga keuangan disebut harus memiliki modal yang kuat demi memastikan dana masyarakat yang dikelola aman.
"Maka dari itu kenapa suatu lembaga keuangan itu perlu punya modal yang kuat. Supaya apa? Supaya kalau terjadi masalah, modalnya itu tidak tergerus. Tergerus kemudian menjadi negatif. Menjadi negatif kemudian malah risiko harus ditutup. Maka memang permodalan ini menjadi hal yang penting sekali," jelas Mirza.
Selain penguatan modal, ia menyebut lembaga tata kelola dan risk management juga menjadi hal penting bagi lembaga keuangan.
Sebelumnya, beredar wacana pada tahun 2026, modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028. Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.
Adapun, modal minimum perusahaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028. Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 triliun pada 2028
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi, Jadi Segini