Izin Kresna Life Dicabut, Begini Nasib Nasabah Setuju SOL
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK). Padahal, sejumlah nasabah telah menandatangani perjanjian Konversi polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL).
Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono mengatakan, nantinya tim likuidasi Kresna LIfe akan mengelompokkan nasabah yang sudah menjadi kreditur atau nasabah yang masih menjadi pemegang polis untuk dikaji lebih lanjut.
"Mengenai pempol yang sudah tanda tangan, akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah sudah efektif jadi pinjaman SOL atau belu. Kami akan monitor hal tersebut," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan virtual, Jumat, (23/6/2023).
Ogi mengaku, pihaknya telah menerima dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL, namun dokumen tersebut belum diakta-notariskan.
Setelah pencabutan izin usaha ini, tim likuidasi Kresna Life nantinya akan menentukan pempol yang terdaftar secara resmi dan legal di perusahaan. Tim likuidasi juga bertugas untuk mendata aset yang dimiliki dan bisa dijual untuk melancarkan pembayaran hak para pemegang polis.
"Satu hal yang perlu dilengkapi, dalam upaya OJK menggunakan kewenangannya untuk perlindungan konsumen, kami sudah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera, Pemegang Saham Pengendali (PSP), Direksi dan Komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," kata dia.
Ogi menambahkan, apabila selama 3 bulan para pihak yang berkewajiban tersebut sengaja mengabaikan, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang2an yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat, (23/6/2023.
"OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).
Ogi mengatakan bahwa OJK mengatakan sampai batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menujukan komitmen penanaman modal dari pemegang saham pengendali (PSP) ke escrow account.
(Mentari Puspadini/ayh)