
Tegas, OJK Minta Michael Steven Dkk Bayar Kerugian Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) untuk ikut membayar kerugian nasabah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023).
"OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," tegas Ogi.
OJK memberi waktu tiga bulan bagi Michael Steven dan kawan-kawan untuk merespon surat tersebut. Apabila diabaikan, maka dampak pidana menanti mereka.
"Dan kami beri waktu selama 3 bulan. Apabila selama 3 bulan itu para pihak sengaja mengabaikan, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Hal ini dilakukan OJK sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau pihak tertanggung.
Dalam melaksanakan kewenangannya, OJK berpedoman pada UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Sebelumnya, OJK mencatat klaim polis tertunda Kresna Life sebesar Rp5,2 triliun terbagi menjadi dua golongan pemegang polis, yaitu pemegang polis individu dan kelompok.
Pemegang polis individu menempati posisi jumlah terbanyak dengan total sebanyak 4.500 orang. Adapun ribuan orang tersebut memegang kurang lebih 7.000 polis Kresna LIfe.
Sementara itu, pemegang polis kelompok hanya berkisar sebanyak 81 polis. Namun, pesertanya mencapai ribuan dengan total jumlah nilai klaim sebesar Rp20 miliar.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sidak Nasabah Kresna Life, Hasilnya Bikin Kaget