
Izin Kresna Life Dicabut, Begini Nasib Nasabah Konversi SOL

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OK) resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Kresna atauKresna Life. Sementara itu sebagian besar nasabah telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa telah menerima dokumen konversi tersebut dari Kresna Life, tetapi belum dinotarialkan atau tercatat secara hukum.
"Terkait itu, nanti tim likuidasi akan menentukan pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di perusahaan termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa bayar ke pemegang polis. Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan, akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah sudah efektif jadi pinjaman SOL. Kami akan monitor tersebut," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).
Ogi melanjutkan bahwa OJK, sebagai upaya perlindungan konsumen, telah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera, pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Dan kami beri waktu selama 3 bulan. Apabila selama 3 bulan itu para pihak sengaja mengabaikan, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Adapun OJK mencabut izin Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang disyarakatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kresna Life dinilai tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," kata Ogi.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kresna Life di Ujung Tanduk, Tidak Punya Uang Setor Modal
